Rabu, 09 Februari 2011

ujian tik

http://www.4shared.com/dir/f6zcUJQ6/sharing.htmlMedia pembelajaran ber basis teknelogi informasi dan komunikasi efektik atau tidak

Peny : efektif,karena pembelajaran teknologi dan komunikasi berguna dan penting buat kita.buat para pelajar, buat pendidik,pegawai,seniman,dan buat para bisnismen,

Dari tehnelogi,kita dapat merencanakan hal sesuatu apa yang kita inginkan, dan buat para pedagang atau bisnismen dapat mencari pelanggan dari akun-akun yang terdapat dalam tehnelogi. . NAMA : YOVANI SILVIANA LUBIS

Selasa, 08 Februari 2011

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau (ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

Rabu, 26 Januari 2011

yovaniheart

tips menjaga anak: 1. Jadilah temannya di Facebook
Cara pertama, buatlah kesepakatan dengan anak Anda bahwa jika ia ingin membuat akun Facebook maka ia harus berteman dengan Anda selaku orangtuanya, bisa ibu dan/atau ayah. Aturan ini tidak bisa dinego. Jika anak menginginkan membuat akun Facebook maka ia harus setuju dengan aturan ini.
2. Berteman dengan orang tua teman anak
Bentuk perkumpulan dengan para orangtua anak yang lain, yang notabene bersahabat dengan anak Anda. Dengan begitu, Anda akan mengetahui lebih banyak tentang orang tua teman anak Anda tersebut dan tingkat tanggung jawab mereka terhadap anak. Ingatlah bahwa buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya.
3. Tempatkan PC di area terbuka di rumah
Secara psikologi, anak akan memperlihatkan sikap canggung dan merasa tidak aman jika ada orang lain yang bisa leluasa melihat apa yang mereka lakukan di depan komputer, apalagi jika ia membuka situs yang aneh-aneh (tidak pantas). Jika anak online menggunakan laptop, buat aturan bahwa ngenet tidak boleh dilakukan di kamar tidur sehingga Anda bisa tetap mengontrol aktivitas anak di internet.
4. Awasi Twitter, Facebook, YouTube dan Foto
Kejadian buruk seperti cyberbullying (aksi pelecehan via internet) tidak hanya terjadi di Facebook. Cobalah awasi foto-foto apa saja yang diposting anak, apa yang mereka baca di internet, apa yang mereka tweet dan retweet, apa yang mereka lihat di YouTube.
5. Cek isi ponsel secara random
Jika memungkinkan, cek isi ponsel anak Anda secara random. Periksa foto dan video apa saja yang ada di dalamnya, jam berapa anak sms-an dan menerima sms, apakah ada yang mengancam anak Anda, dan lain-lain. Anak akan menunjukkan gelagat yang mencurigakan jika di ponselnya terdapat gambar, video, ataupun pesan aneh sehingga akan berusaha menolak jika orangtua ingin melihat isi ponselnya.
6. Cek history browser
Sama seperti ponsel, jika memungkinan cek history log browser yang digunakan anak Anda. Kalau anak menghapus jejak mereka ber-internet agar tidak dicurigai orangtua, maka Anda perlu lebih waspada mengawasi aktivitas yang dilakukan anak saat online.
7. Buat aturan waktu
Ini berlaku untuk ponsel dan komputer. Sama halnya memberlakukan aturan bahwa tidak boleh menonton televisi jika belum mengerjakan pekerjaan rumah (PR), selama jam makan malam atau setelah jam 9 malam. Aturan serupa hendaknya juga diberlakukan untuk ponsel dan internet.
8. Hari bebas ponsel/internet
Jika perlu, buatlah kesepakatan tentang hari bebas ponsel/internet, bisa seharian atau beberapa jam saja. Cabut steker listrik komputer atau modem. ‘Sita’ ponsel Anda dan anak Anda, jauhkan sejenak saat keluarga sedang melakukan kegiatan yang menyenangkan seperti bermain di halaman rumah, berenang dan sebagainya.
9. Jadilah sahabat
Orang tua harus rajin berdialog dengan anak tentang bahaya predator dan cyberbully, risiko berbagi foto dan pesan yang bersifat cabul, pentingnya pengaturan privasi. Biarkan mereka tahu mengapa Anda melakukan semua ini, jelaskan alasan-alasannya secara gamblang dan jangan lupa beri kesempatan kepada anak untuk menyuarakan keberatan atau masalah mereka. Jangan ragu untuk berkompromi, namun harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang Anda anggap penting.

Sebagai orang tua, kita tidak bisa terus-menerus mengawasi anak kita seiring mereka semakin dewasa dan mandiri. Jika kita ingin mendapatkan kepercayaan dan anak berterus terang kepada kita, mulailah ajak anak berdialog sedini mungkin dan tunjukkan kalau kita mempercayai mereka.